Ada dua binatang yang dikecualikan oleh
syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya
dari macam binatang yang hidup di dalam air. Rasulullah s.a.w. ketika
ditanya tentang masalah air laut, beliau menjawab: “Laut itu airnya suci
dan bangkainya halal.” (Riwayat Ahmad dan ahli sunnah). Dan firman
Allah yang mengatakan: “Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan
makanannya.” (al-Maidah. 96)
Umar berkata: Yang dimaksud shaiduhu,
yaitu semua binatang yang diburu; sedang yang dimaksud tha’amuhu
(makanannya), yaitu barang yang dicarinya. Dan kata Ibnu Abbas pula,
bahwa yang dimaksud thaamuhu, yaitu bangkainya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceriterakan, bahwa
Rasulullah s.a.w. pernah mengirimkan suatu angkatan, kemudian mereka itu
mendapatkan seekor ikan besar yang sudah menjadi bangkai. lkan itu
kemudian dimakannya selama 20 hari lebih. Setelah mereka tiba di
Madinah, diceriterakanlah hal tersebut kepada Nabi, maka jawab Nabi:
“Makanlah rezeki yang telah Allah
keluarkan untuk kamu itu, berilah aku kalau kamu ada sisa. Lantas salah
seorang diantara mereka ada yang memberinya sedikit. Kemudian Nabi
memakannya.” (Riwayat Bukhari)
Yang termasuk dalam kategori ikan yaitu
belalang. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. memberikan suatu perkenan
untuk dimakannya walaupun sudah menjadi bangkai, karena satu hal yang
tidak mungkin untuk menyembelihnya.
Ibnu Abi Aufa mengatakan:
“Kami pernah berperang bersama Nabi
tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau.” (Riwayat
Jama’ah, kecuali Ibnu Majah)
0 komentar:
Posting Komentar